Memahami Status Hukum Girik pada Tanah Kavling Sebelum Membeli
Fajar Puji Tri Handoko
26 Oct 2026
Memahami Status Hukum Girik pada Tanah Kavling Sebelum Membeli
Membeli tanah kavling seringkali menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin membangun rumah impian dari nol atau sekadar berinvestasi jangka panjang. Namun, di balik harga yang kerap kali lebih terjangkau dibandingkan rumah siap huni, terdapat tantangan legalitas yang harus diwaspadai, salah satunya adalah tanah dengan status 'Girik'.
Apa sebenarnya tanah girik itu? Secara hukum agraria di Indonesia, girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Girik, letter C, petok D, atau sebutan adat lainnya pada dasarnya adalah surat keterangan penguasaan tanah yang tercatat di kelurahan atau desa, yang biasanya digunakan sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Risiko Membeli Tanah Kavling Berstatus Girik
Meskipun transaksi jual-beli tanah girik sangat umum dilakukan di masyarakat bawah tangan atau melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau lurah, risikonya cukup tinggi. Risiko tersebut meliputi:
- Potensi Sengketa Ganda: Karena belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), peluang terjadinya klaim kepemilikan ganda oleh pihak lain sangat terbuka.
- Proses Konversi yang Panjang: Untuk mengubah girik menjadi SHM, pembeli harus melalui proses permohonan hak baru yang memakan waktu dan biaya tambahan.
- Kesulitan Pembiayaan Bank: Bank umumnya tidak akan menyetujuiKredit Kepemilikan Tanah (KKT) untuk properti yang status hukumnya masih berupa girik.
Langkah Hukum yang Harus Dilakukan
Jika Anda telanjur tertarik pada sebidang tanah kavling berstatus girik, pastikan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh. Cek riwayat kepemilikan tanah di kantor kelurahan setempat, pastikan tidak ada sengketa waris, dan libatkan Notaris/PPAT berpengalaman untuk mengawal transaksi hingga proses peningkatan status menjadi SHM dimulai.