tanahkavlingrumah.com
Beranda Cari Jual Sewa Blog Pemilik Properti Agen Jasa Website Jasa Design Cari Interior
info Lengkapi profil Anda terlebih dahulu sebelum mengakses menu ini.
Beranda chevron_right Blog chevron_right Panduan Hukum

Wajib Tahu! Panduan Hukum Membeli Ruko (Rumah Toko) Bekas Agar Aman dari Sengketa

Fajar Puji Tri Handoko

Fajar Puji Tri Handoko

20 Oct 2026

Wajib Tahu! Panduan Hukum Membeli Ruko (Rumah Toko) Bekas Agar Aman dari Sengketa

Memahami Aspek Hukum Sebelum Membeli Ruko Bekas

Membeli properti komersial seperti Rumah Toko (Ruko) bekas sering kali menjadi pilihan menarik bagi para pelaku usaha yang ingin langsung beroperasi tanpa harus membangun dari nol. Namun, di balik potensi keuntungan bisnisnya, transaksi ruko seken menyimpan risiko hukum yang tidak boleh dianggap remeh. Berbeda dengan rumah tinggal, ruko melibatkan aspek zonasi komersial dan perizinan usaha yang lebih kompleks.

1. Periksa Keabsahan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB)

Langkah paling krusial dalam panduan hukum properti adalah memastikan status kepemilikan tanah dan bangunan. Untuk ruko, pastikan apakah statusnya Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika menggunakan SHGB, perhatikan masa berlaku sertipikat tersebut. Jangan sampai Anda membeli ruko dengan HGB yang sudah atau hampir habis masa berlakunya tanpa memperhitungkan biaya perpanjangannya di Kantor Pertanahan (BPN).

2. Validasi Riwayat Kepemilikan dan Potensi Sengketa

Sebelum menyerahkan uang muka (DP), lakukan pengecekan keaslian sertipikat langsung ke BPN setempat atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruko tersebut tidak sedang dijaminkan di bank, berada dalam status sita jaminan, atau terlibat dalam sengketa waris maupun sengketa perdata lainnya antara pemilik lama dengan pihak ketiga.

3. Cek Kesesuaian IMB / PBG dan Peruntukan Zonasi

Karena ruko digunakan untuk kegiatan komersial, Anda wajib memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pastikan fungsi bangunan dalam IMB/PBG tersebut memang disetujui untuk kegiatan usaha/niaga, bukan sekadar hunian. Selain itu, pastikan lokasi ruko tersebut berada di zona yang tepat sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat agar usaha Anda tidak melanggar aturan tata kota.

4. Periksa Riwayat Pajak dan Utang Piutang

Pembeli ruko sering kali lalai memeriksa kewajiban perpajakan dari pemilik sebelumnya. Mintalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama beberapa tahun terakhir. Pastikan tidak ada tunggakan PBB atau retribusi daerah lainnya yang kelak akan dibebankan kepada Anda sebagai pemilik baru. Melibatkan PPAT yang kredibel dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) adalah kunci utama agar proses peralihan hak ini sah di mata hukum.

hukum properti ruko bekas legalitas ruko sengketa tanah panduan beli ruko

Baca Juga

Hubungi Kami via WhatsApp