Menyingkap Legalitas Tanah Girik: Aman atau Menjadi Bom Waktu Properti?
Fajar Puji Tri Handoko
26 Sep 2026
Menyingkap Legalitas Tanah Girik: Aman atau Menjadi Bom Waktu Properti?
Bagi pemburu properti, terutama yang mengincar tanah kavling atau rumah tapak dengan harga miring di pinggiran kota, istilah 'tanah girit' atau 'girik' tentu sudah tidak asing lagi. Tanah dengan status girik seringkali menjadi primadona karena harganya yang jauh di bawah pasaran bersertifikat. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, tersimpan risiko hukum yang cukup masif jika pembeli tidak jeli memahami status kepemilikannya.
Secara hukum agraria di Indonesia, girik bukanlah sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah di mata hukum positif saat ini (UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960). Girik, petok D, Letter C, atau girik adat sebenarnya hanyalah bukti pembayaran pajak atau iuran tanah tradisional yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat. Dokumen ini merupakan warisan dari era kolonial yang berfungsi untuk pendataan perpajakan, bukan sertifikat hak milik (SHM).
Risiko Hukum Membeli Properti Berstatus Girik
Membeli tanah atau bangunan berstatus girik ibarat membeli kucing dalam karung dari sudut pandang yuridis. Risiko utamanya adalah potensi sengketa kepemilikan ganda. Karena tidak tercatat secara nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), peluang oknum tidak bertanggung jawab untuk menerbitkan dokumen tumpang tindih atau menjual bidang tanah yang sama kepada pihak lain menjadi sangat tinggi.
Selain itu, proses peralihan hak atas tanah girik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris memerlukan prosedur ekstra ketat. Anda harus melalui tahapan riwayat tanah yang jelas, mulai dari surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa, riwayat pengoperan garapan, hingga proses konversi dan pendaftaran hak pertama kali di BPN.
Langkah Aman Mengamankan Properti Girik
Jika Anda telanjur jatuh cinta pada sebidang tanah kavling atau rumah tua berstatus girik, langkah hukum paling krusial yang wajib dilakukan adalah segera meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Lakukan pengecekan fisik dan yuridis secara mendalam ke kantor kelurahan dan kantor pertanahan setempat.
Pastikan juga penjual atau pemilik sebelumnya bersedia mendampingi proses pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau pengurusan mandiri di BPN. Jangan pernah melakukan transaksi hanya berdasarkan kuitansi di bawah tangan tanpa melibatkan saksi ahli hukum atau Notaris/PPAT yang berwenang, demi menghindari kerugian finansial yang dapat berujung pada meja hijau di masa depan.