tanahkavlingrumah.com
Beranda Cari Jual Sewa Blog Pemilik Properti Agen Jasa Website Jasa Design Cari Interior
info Lengkapi profil Anda terlebih dahulu sebelum mengakses menu ini.
Beranda chevron_right Blog chevron_right Panduan Hukum

Awas Terkecoh! Ini Panduan Hukum Membeli Tanah Girik Sebelum Berubah Menjadi SHM

Fajar Puji Tri Handoko

Fajar Puji Tri Handoko

10 Oct 2026

Awas Terkecoh! Ini Panduan Hukum Membeli Tanah Girik Sebelum Berubah Menjadi SHM

Memahami Status Hukum Tanah Girik dalam Transaksi Properti

Bagi Anda yang sedang memburu aset tanah atau properti dengan harga miring, istilah 'Tanah Girik' tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Tanah berstatus girik seringkali menjadi incaran karena harganya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan tanah bersertifikat. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, tersimpan risiko hukum yang cukup besar jika Anda tidak memahaminya secara mendalam.

Secara hukum agraria di Indonesia, tanah girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara mutlak menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Girik, letter C, petok D, atau sebutan adat lainnya sebenarnya adalah bukti pendaftaran perpajakan tanah (PBB) tradisional, bukan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, membeli tanah girik memerlukan kehati-hatian ekstra agar Anda tidak terjebak dalam sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Langkah-Langkah Hukum Melakukan Transaksi Tanah Girik

Jika Anda tetap memutuskan untuk membeli sebidang tanah girik, pastikan Anda mengikuti prosedur hukum yang benar untuk meminimalisir risiko. Berikut adalah beberapa langkah krusial yang wajib dilakukan:

  • Pemeriksaan Riwayat Tanah: Lakukan penelusuran sejarah tanah di kelurahan atau kecamatan setempat untuk memastikan tidak ada klaim kepemilikan ganda atau sengketa waris.
  • Keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris: Buatlah Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Pelepasan Hak di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang, bukan sekadar kwitansi di bawah tangan.
  • Pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN): Pastikan tanah tersebut belum pernah dimohonkan sertifikat oleh pihak lain dan tidak masuk dalam kawasan sengketa atau hijau.

Proses Yuridis Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Tujuan akhir dari pembelian tanah girik tentu saja adalah peningkatan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini dikenal dengan istilah pendaftaran tanah pertama kali melalui program konversi. Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah, dan bukti pembayaran PBB terakhir.

Dengan mengubah girik menjadi SHM, posisi hukum aset Anda akan jauh lebih kuat di mata hukum. Nilai ekonomis properti tersebut juga akan melonjak drastis. Selalu utamakan aspek legalitas sebelum menyerahkan dana kepada penjual, karena keamanan investasi properti bermula dari kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Panduan Hukum Tanah Girik Sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Legalitas Properti

Baca Juga

Hubungi Kami via WhatsApp